By Xram
Istana syari'at itu terletak pada lidah. Yang bisa diartikan ibadah johir sebagian besar terletak pada lidah yang disebut rukun qouli yang dibangsakan daripada pekerjaan lidah.
Begitu pula dengan maksiat johir sebagian besar bersumber pada lidah pula.
Yang ingin saya utarakan di sini adalah maksiat lidah yang berhubungan dengan pernikahan. Dalam hukum nikah terdapat rukun qouli yang disebut dengan ''IJAB QABUL'' yang merupakan pekerjaan lidah. Dimana wali nikah akan melafadzkan:
''Aku nikahkan engkau dengan si fulan......'',
yang kemudian dibalas oleh mempelai lelaki dengan:
''Aku terima nikah si fulan binti.......''.
Maka ketika ke 2 saksi mengatakan sah, dalam riwayat dikatakan pada saat itu seluruh malaikat yang ada di baitul muqoddis serentak memohonkan do'a kepada Alloh agar kedua mempelai diberi keselamatan dan kesejahteraan.
Begitu sakral dan syahdunya arti dari sebuah perkawinan sehingga para malaikat turut serta berdo'a, maka dikatakan pula bahwa perceraian, walau halal tapi amat dibenci Alloh dan para malaikatNya.
Jika perkawinan itu begitu agung dan sakral maka, seyogyanyalah perkawinan itu dijaga dari hal2 yang dapat membatalkan dan membinasakannya.
Saya nukil dari kitab Syrus Salikin yang merupakan Ikhtisar Ihya Ulumiddin, bahwa dikatakan, perkataan2 dan ucapan2 yang mempermain-mainkan perkawinannya adalah dosa besar dan dapat membatalkan atau menjatuhkan talaq atas perkawinan itu walaupun hanya sekedar bercanda.
Hal ini seringnya dilakukan para suami yang dikarenakan ketidak tahuan atau tanpa disadari kalau perkataan dan ucapan yang keluar dari mulutnya telah membatalkan ataupun menjatuhkan talaq atas perkawinannya.
Ucapan2 yang dapat membatalkan perkawinan antara lain:
- Berkata kalau dia masih sendiri, atau sendiri lagi atau masih bujangan, walau hanya sekedar bergurau.
- Mengatakan siistri serupa dengan ibunya dll.
Ucapan2 yang menjatuhkan talaq antara lain:
- Mengatakan istri sudah mati padahal tidak.
- Berkata sudah duda atau bercerai padahal belum.
Ucapan2 seperti diatas walau dikatakan ketika bergurau, namun dalam hukum itu sah telah membatalkan atau menjatuhkan talaq atas pernikahan.
Yang berat pada hukum ini adalah mesti menikah kembali, jika tidak dilakukan, dan tetap bersama maka bisa jatuh kepada hukum zinah. Astaghfirullah al a'dzim.
Dan untuk istri, jangan terlalu mudah mengatakan:
Pulangkan aku ke orangtua atau ceraikan saja aku, sbb dalam hukum, minta cerai adalah hak si istri yang wajib ditunaikan oleh si suami.
..Afwan..
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar