Selasa, Oktober 6

Berdusta dan Taqlik?

By Xram

Dalam hukum Islam, yang namanya berdusta menjatuhkan kepada hukum munafiqun. Tidak ada alasan untuk pembenaran dari yang namanya berdusta ini. Tapi ada kalanya, dalam situasi tertentu, kita tidak dapat untuk berterus terang. Dan tentu saja kita juga tidak bisa berdusta. Maka di dalam hukum, ada yang dinamakan dengan TAQLIK SYARA' yakni mengelakkan dari hukum berdusta pada hukum syara'.

Contoh:
Ketika kita sedang duduk2di teras rumah kita, tiba2 ada seseorang yang berlari ke arah rumah kita dan terus bersembunyi di kebun belakang. Konon, orang itu sedang dikejar2 oleh seseorang dengan maksud ingin membunuh orang itu. Tentu jika si pengejar sampai maka akan bertanya kepada kita. Tentu dalam hal ini, kita tidak ingin berdusta dan juga tidak mungkin mengatakan yang sebenarnya. Sebab jika dikatakan yang sebenarnya, maka orang yang berlari tadi kemungkinan akan dibunuh oleh si pengejar.Disinilah taqlik tadi digunakan.

Caranya;
dari semula kita duduk, kemudian kita pindah dan berdiri misalnya pada tiang teras rumah. Dan ketika si pengejar sampai dan betanya kepada kita apakah ada seseorang yang datang dan berlari kearah sini? Maka kita akan menjawabnya:

''Selama saya berdiri disini, cuma anda yang datang dan yang saya lihat''.

Disini kita terlepas dari hukum berdusta, karena orang pertama yang berlari datangnya ketika kita sedang duduk. Dan jawaban kita kpd si pengejar adalah ''Selama saya berdiri disini... Jadi, tidak ada dusta disini. Yang beginilah yang dinamakan dengan taqlik. Tentunya berbeda jika kita menjawab dengan kata:
''Tidak''
atau
''Tidak ada''
Karena hal itu jelasnya telah berdusta.

Contoh lainnya:
Karena suatu hal, sehingga kita enggan menemui seseorang, yang ingin mengundang kita. Atau hanya sekedar bertamu untuk berbual-bual dengan kita. Lalu kita berpesan kepada istri atau anak kita:
Jika Si A datang, katakan saya keluar.
Kemudian kita duduk2 di kebun belakang rumah misalnya.
Dan ketika Si A datang dan bertanya:
''Apakah bapak ada?''
Istri atau anak kita bisa menjawab:
''Bapak lagi keluar''
Dan jika Si A bertanya keluar kemana?
Maka dijawab:
''Tadi bapak tidak bilang mau kemana''.
Di sinilah hukum taqlik ini berperan daripada mengelakkan kita untuk berdusta.

Pertanyaannya, adakah taqlik ini bisa dipakai untuk mengelak dalam membayar hutang? Mengelak dari orang yang datang menagih hutang? Memang, dalam hukum berdusta kita bisa lepas. Akan tetapi kita kena hukum munafiq dari mungkir janji. Jadi hukum taqlik ini hanya digunakan untuk masalah dimana kita tidak bisa mengatakan hal yg sebenarnya.

-Wassalam-

Tidak ada komentar:

Recent Posts

Recent comments

Pengikut

Site Info